TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri akan memanggil kurator Taman Safari Indonesia (TSI) untuk menindaklanjuti dugaan penjualan satwa dilindungi secara ilegal.
Baca selengkapnya: dugaan jual beli Satwa di Taman Safari Indonesia di Majalah Tempo
Kepala Unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sugeng menuturkan, polisi menduga ada segelintir orang di Taman Safari Indonesia yang bekerja sama dengan sindikat perdagangan hewan ilegal.
"Rencananya akan meminta keterangan terhadap pihak Taman Safari Indonesia, tentunya pada level kurator," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat, 12 April 2019. Pemanggilan akan dilakukan guna mengusut tuntas perkara jual beli hewan ilegal ini.
Kasus ini berawal Polisi menangkap Dicky Rusvinda yang kedapatan menjual monyet Yaki di Bandung, Jawa Barat, pada Januari 2019 lalu. Dicky diduga merupakan jaringan pedagang satwa ilegal.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, dari Dicky, ditemukan ada orang lain berinisial Abdul Hopir. Abdul merupakan rekan Dicky yang menyediakan tempat penampungan satwa liar yang hendak diperdagangkan di wilayah Jawa Barat.
Abdul diduga kuat menjalin kerjasama dengan seseorang di Taman Safari Indonesia atas nama IP. komunikasi antara keduanya sudah terkonfirmasi melalui pemeriksaan polisi terhadap Abdul.
Keterlibatan IP, kata Sugeng, diduga dalam hal pembelian satwa liar di pasar ilegal dan 'memutihkan' asal usul satwa liar hasil perburuan hingga akhirnya berstatus satwa yang legal.
Dalam laporan Majalah Tempo, IP merupakan Imam Purwadi. Ia diduga pernah membeli satwa dilindungi dari pasar gelap. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, Imam yang merupakan kurator di Taman Safari Indonesia membantah hal tersebut.
Direktur Taman Safari Indonesia Yansen Manansang juga membantah taman yang ia kelola ini menampung satwa ilegal. Menurut dia, tak pernah ada transaksi ilegal di Taman Safari Indonesia.
Hasil pemeriksaan digital forensik barang bukti yang disita dari Dicky membeberkan seluruh komunikasi dengan para pedagang satwa liar ilegal. Jual-beli hewan dilindungi dilakukan secara online dan menggunakan rekening bersama.
Baca juga: Selain Komodo, Ini Satwa Dilindungi yang Sering Diperdagangkan
"Pemeriksaan forensik komunikasi Saudara DR mengembang ke bermacam-macam modus yang semuanya bermuara pada penjualan ilegal satwa liar secara online. Di situ juga ter-update adanya penggunaan rekening bersama yang sebenarnya berupa rekening biasa tapi dipakai penjual dan pembeli untuk meningkatkan saling percaya," kata Sugeng.