TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 April 2019.
Selain Setya, penyidik juga memanggil eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Baik Setya, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dalam kasus megakorupsi ini.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. KPK menyangka anggota DPR periode 2009-2014 itu telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kemendagri. Markus telah ditahan KPK pada 1 April 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan politikus partai Golkar itu menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Iman dan Sugiharto. Dia juga disangka telah merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggota DPR Miryam S Haryani. KPK menduga Markus mempengaruhi ketiga orang tersebut untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, 8 orang telahdivonis pengadilan bersalah dalam kasus e-KTP. Mereka adalah, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Selain itu, keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah divonis.