TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengambil langkah cepat setelah kadernya Bowo Sidik Pangarso ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Paulus mengatakan telah memecat Bowo dari posisi Ketua Bidang pemenangan Pemilu partai berlambang pohon beringin itu sebelum ada keterangan resmi dari KPK.
Baca: Bowo Sidik Diduga Akan Gunakan Uang Suap untuk Serangan Fajar
“Partai Golkar telah mengambil langkah untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik sebagai pengurus DPP Partai Golkar,” kata Lodewijk di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Bowo adalah anggota DPR Fraksi Golkar yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga. Dikutip dari laman dpr.go.id, sebelum menjadi anggota DPR, pria kelahiran 51 tahun silam itu berkarier sebagai auditor di Bank Dagang Negara Indonesia.
Bowo berkarier di bank milik taipan Sjamsul Nursalim itu pada 1994 sampai 2001. Setelah bank itu diambil alih pemerintah karena krisis moneter, Bowo menjadi Direktur Keuangan di PT Inacon Luhur Pertiwi sampai 2014.
KPK bakal menjerat Bowo Sidik Pangarso dan Indung dengan sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP. Facebook/Bowo Sidik Pangarso SE
Perjalanan politik Bowo dimulai saat bergabung ke organisasi kepemudaan Partai Golkar, Kosgoro pada 1998. Bowo menjabat sebagai Wakil Ketua di organisasi itu saat menempuh pendidikan Manajemen di Universitas 17 Agustus Semarang. Setelah masuk Partai Golkar, Bowo pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah pada 2012-2015.
Baca: Serangan Fajar, Bowo Sidik Pangarso Siapkan Rp 20 - Rp 50 Ribu
Pada Pemilu Legislatif 2014, Bowo maju sebagai caleg dari dapil Jawa Tengah 2. Dia berhasil memperoleh kursi di DPR dari dapil tersebut.
Di DPR, awalnya Fraksi Golkar menempatkan pria kelahiran Mataram itu di Komisi Energi. Pada April 2015, terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar yang membuat Bowo dipindah ke Komisi Agama. Pada Januari 2016, Bowo kembali dimutasi, kali ini ke Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, badan usaha milik negara dan standarisasi nasional. Dia juga menempati posisi di Badan Anggaran DPR dan Badan Musyarawah.
Saat duduk di komisi inilah, KPK menangkap Bowo lewat operasi senyap yang digelar Rabu 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dari Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK menyangka Bowo menerima duit ratusan juta rupiah dari perusahaan kapal itu.
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir
Suap diduga diberikan agar Bowo membantu PT Humpuss Transportasi Kimia memperoleh proyek pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero). KPK menyangka Bowo menerima USD 2 dari tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT Humpuss. “BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca: Kasus Bowo Sidik, Duit Serangan Fajar Dikemas dalam 84 Kardus
Dari anggota DPR yang maju dalam pemilihan legislatif 2019 itu, KPK juga menyita puluhan kardus berisi uang yang totalnya berjumlah Rp 8 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang terbungkus dalam amplop. KPK menduga Bowo Sidik menyiapkan uang tersebut untuk melakukan ‘serangan fajar’ saat pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI