TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit Rp 8 miliar dalam kasus dugaan suap yang melibatkan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Tumpukan duit dalam kardus tersebut ditampilkan KPK sebagai barang bukti dalam jumpa pers penetapan para tersangka.
Baca: Duit Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Diduga untuk Serangan Fajar
Kemudian tim penyidik menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; pegawai bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung. Selanjutnya, tim bergerak ke apartmen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan menangkap dua orang sopir Bowo Sidik serta pihak swasta bernama Siesa Darubinta.
KPK pun membawa mereka terlebih dahulu ke kantor untuk pemeriksaan awal. Lalu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, KPK menangkap Bowo Sidik di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap Bowo Sidik, tim KPK bergerak ke sebuah lokasi kantor di Jakarta. Di tempat inilah tim menemukan uang senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut telah dimasukkan ke dalam lebih dari 400 ribu amplop di 84 kardus.
Baca: KPK Tetapkan Bowo Sidik Pangarso Tersangka Suap Pupuk
Basaria menyebut uang suap yang diterima Bowo rencananya digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019. Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut politik uang dengan membeli suara yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk pemilihan umum.