Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari 2 Bupati

Reporter

image-gnews
Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif  Taufik Kurniawan menerima suap sebanyak Rp 4,85 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap itu diberikan oleh Bupati Kebumen M. Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi sebanyak Rp 1,2 miliar.

Jaksa KPK menyatakan suap diberikan agar Taufik memperjuangan penambahan anggaran DAK pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen dan penambahan DAK pada APBN Perubahan 2017 untuk Purbalingga yang dibahas di DPR. "Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya seperti dikutip dari berkas dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.

Baca: Politikus PAN Bersaksi untuk Tersangka Suap Taufik Kurniawan

Jaksa menyatakan suap DAK Kabupaten Kebumen bermula saat Taufik menyetujui membantu Yahya Fuad memperjuangan DAK Kebumen sebanyak Rp 100 miliar. Namun untuk jasanya itu, Taufik meminta Yahya menyerahkan 5 persen dari total anggaran yang akan didapatkan Kebumen. Fuad setuju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhirnya, atas bantuan Taufik, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik sebanyak Rp 93,3 miliar dalam APBN Perubahan 2016. Guna membayar komitmen fee untuk Taufik, Yahya kemudian meminta fee 7 persen dari kontraktor di kabupaten Kebumen. Para kontraktor sebelumnya dijanjikan mendapatkan paket proyek yang dibiayai oleh DAK. Yahya pada akhirnya menyerahkan uang komitmen kepada Taufik secara bertahap pada Agustus 2016 di Hotel Gumaya, Semarang.

Sedangkan penerimaan terkait DAK Kabupaten Purbalingga bermula saat Taufik menawarkan bantuan mengurus penambahan DAK pada APBN Perubahan 2017 kepada Tasdi sebanyak Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Taufik menawarkan hal itu kepada Tasdi di Pendapa Kabupaten Purbalingga pada Maret 2017. Tasdi setuju. Taufik memberikan syarat yang sama seperti jasanya untuk Yahya, yakni 5 persen dari total anggaran yang didapat.

Atas bantuan Taufik Kurniawan, Kabupaten Purbalingga akhirnya mendapatkan tambahan DAK sebanyak Rp 40,9 miliar. Atas instruksi Tasdi, rekanan kontraktor yang nantinya mendapatkan proyek yang dibiayai DAK, kemudian menyerahkan duit suap Rp 1,2 miliar ke Taufik lewat perantara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan