TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memecat pegawainya yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terbukti bersalah. Pegawai yang dimaksud adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Mereka ditangkap bersamaan dengan Romahurmuziy, Ketua Patrtai Persatuan Pembangunan atau PPP yang juga Ketua Fraksi PPP di DPR RI. Rommy ditangkap penyidik KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat pagi, 15 Maret 2019. Kini stastusnya sebagai tersangka dugaan menerima suap.
Baca: KPK Tetapkan Romahurmuziy Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak akan memberikan bantuan hukum. "Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," katanya di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin menyuap Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan dan telah ditahan.
Lukman mengaku kecewa dan marah dengan ditangkapnya dua pejabat di kementeriannya itu dalam OTT KPK. "Kami minta maaf," kata Menteri Agama.
Menurut Lukman, adanya OTT di kementeriannya menunjukan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret Ketum PPP, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq bersifat personal. Mereka bertanggung jawab secara pribadi bukan kelembagaan.
Ia menyampaikan Kementerian Agama menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.
Baca: Alasan KPK Segel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Dalam hari yang sama dengan penangkapan tiga tersangka itu, KPK mendatangi kantor Kementerian Agama. Di sana KPK menyegel ruangan Lukman Hakim Syaifuddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. Penyegelan itu terkait dengan kasus yang menjerat Romahurmuziy.