TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group itu dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Eddy menerima. "Hal ini karena kami memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy terbukti memberikan suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Sebanyak Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Simak: Suap Panitera Pengadilan, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Eddy Sindoro tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak citra pengadilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Sedangkan yang meringankan Eddy dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.