Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja

image-gnews
Surat Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Foto surat tersebut viral di media sosial.
Surat Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Foto surat tersebut viral di media sosial.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae. Ini terkait dengan langkah Nicodemus yang mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

Baca: Viral Surat Bupati Tana Toraja Tunjuk Diri Jadi Plt Kepala Dinas

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.

Jabatan kepala dinas sebenarnya merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb. Menurut Bahtiar, jabatan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya dapat diisi oleh PNS. Baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai Pelaksana tugas atau Pelaksana harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepala daerah, kata Bahtiar, merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan, baik sebagai pejabat sementara, Plt, maupun Plh pada jabatan ASN. "Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," ungkap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan tidak ada satu pun alasan dalam keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan Nicodemus melakukan diskresi di luar hukum. "Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

Baca: Menteri Pertanian Ingin Kopi Tana Toraja Mendunia

"Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya  setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif," begitu isi poin ketiga surat yang ditanda tangani Nicodemus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

6 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

17 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

17 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

23 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

24 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

27 hari lalu

Warga berada di area terdampak tanah longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam tersebut menewaskan 18 orang yang tersebar di dua titik yakni 14 orang di Palangka, Kecamatan Makale dan empat orang di Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale selatan, Tana Toraja sementara dua korban lainnya masih dalam pencarian. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Longsor di Tana Toraja, Warga yang Selamat Diungsikan ke Gereja

Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menelan 18 korban jiwa. Tim evakuasi membangun posko pengungsi di gereja setempat.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

34 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

45 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.