TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memutuskan menghentikan sementara 13 usaha tambang yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan atau Konkep.
Baca juga: Soal Penguasaan Lahan Tambang, Luhut: Itu Sebelum Jadi Menteri
Langkah itu diambil Ali untuk menjawab tuntutan warga dan mahasiswa yang meminta agar 15 IUP di Konkep ditutup karena cemas pertambangan akan membawa dampak buruk bagi daerah yang dikenal dengan sebutan Wawonii atau Tanah Kelapa. Hadirnya tambang di wilayah Konkep juga dinilai merusak lingkungan, dan mengakibatkan hilangnya sejumlah sektor mata pencaharian masyarakat setempat.
Seperti sektor perikanan, sektor perkebunan dan pertanian, serta sektor pariwisata.
Ali Mazi mengatakan sudah berkoordinasi dengan para kepala dinas, dan Bupati Konkep terkait pemberhentian sementara pertambangan itu. Dalam proses pemberhentian itu juga pemerintah akan memanggil para direksi perusahaan tambang dan pihak terkait lainya.
Sebab, kata Ali, berbicara pertambangan berkaitan dengan banyak aspek mulai dari hukum, sosial, dan lingkungan, juga bersangkutan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ada 18 IUP laporannya tapi 15 saja yang aktif dan akan kita berhentikan. Saya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyiapkan surat-suratnya, supaya jelas semua ” jelas Ali Mazi
Ali Mazi juga mengatakan akan menelusuri pemberian penerbitan izin pertambangan di Konkep. Siapa yang mengeluarkan dan atas dasar pertimbangan apa. Karena menurut Ali Mazi investasi tetap diperlukan untuk memajukan daerah. Dia menilai kehadiran investor bagai dua sisi mata pisau. Di satu sisi bisa membawa berkah dan sisi lainnya bisa membawa bencana. Sehingga menurut dia perlu pengaturan yang lebih baik
“Izin keluar itu bukan di zaman saya tapi sebagai gubernur saya akan bertanggung jawab. Akan saya telusuri siapa yang keluarkan dan atas alasan apa,” ujar Ali.
Tekanan untuk menghentikan pertambangan di Konkep dilakukan mahasiswa dan warga sejak Rabu 6 Maret 2019 lalu. Mereka menggelar unjuk rasa menuntut penutupan 15 usaha pertambangan di Konkep.
Baca juga: Gubernur NTT Keluarkan Pergub Moratorium Tambang
Massa menuding hadirnya usaha tambang di Wawonii telah melanggar sejumlah aturan. Seperti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Konawe Kepulauan tidak peruntuhkan untuk kawasan tambang. Melainkan kawasan pertanian dan perikanan serta pariwisata.