TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin percaya akan profesional dalam menangani politikus Demokrat Andi Arief. “Kami percaya bahwa kepolisian akan profesional dan objektif menangani kasus narkoba yg melibatkan saudara Andi Arief itu,” ujar juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzilydi di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: Andi Arief Ditangkap, Budiman Sudjamtiko: Apa Enaknya Narkoba Ndi
Ace menyebut tertangkapnya Andi Arief merupakan keberhasilan dari pemerintahan Jokowi yang serius menangani kasus narkoba. Menurut Ace, Andi Arief seorang politus senior, yang notabene tidak tersentuh kasus semacam ini, dapat ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini adalah sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Jokowi buktinya seorang Andi Arif pun juga bisa ditangkap, kalau memang terbukti melakukan menggunakan narkoba yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata politikus Partai Golkar ini.
Polisi menangkap Andi Arief di sebuah hotel di Jakarta Barat. Ia diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan masih memeriksa Andi. Meski belum berstatus tersangka, polisi memastikan ia positif menggunakan narkoba.
Ace menolak berkomentar lebih jauh soal Andi Arief yang kerap mencuitkan hal-hal kontroversial selama Pemilu 2019 ini. Ia hanya mengatakan akan membiarkan, agar masyarakat saja yang menilai.
Dalam perhelatan Pilpres 2019, nama Andi Arief sempat ramai diperbincangkan. Politikus Partai Demokrat ini, misalnya, pernah menyebut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Jenderal Kardus. Ia menuduh Prabowo menerima uang dari Sandiaga Uno agar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menjadi pendampingnya dalam pemilihan presiden.
Simak juga: Polisi Sebut Andi Arief Sempat Menolak Tes Urin untuk Cek Narkoba
Teranyar, Andi Arief mencuit soal kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos untuk pasangan calon 01. Ia mengatakan tujuh kontainer itu sudah berlabuh di Tanjung Priok. Kelak dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabar tersebut merupakan hoax atau kabar palsu.