TEMPO.CO, Jakarta - Polri menepis beredarnya kabar bahwa penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif bermuatan politis.
Baca: Ketua PA 212 Bersyukur Kasusnya Dihentikan Polisi
"Engga ada. Kami profesional dalama proses penyidikan. Ada fakta hukumnya secara komprehensif," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Februari 2019.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan kasus yang menjerat Slamet, sekaligus mengugurkan status tersangkanya. "Diperolah keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja melalui pesan teks, Selasa, 26 Februari 2019.
Berhentinya kasus ini, kata Agus, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, kata Agus, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Apalagi, Slamet juga mangkir setelah dipanggil dua kali oleh penyidik. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan.
"Perlu ditekankan, dari unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional, tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari emua unsur Gakkumdu," kata Agus.
Baca: Kronologi Penghentian Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif
Slamet diduga melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.