TEMPO.CO, Banten - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dari sebelas perusahaan tersangka pembakaran lahan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun sudah ada yang membayar ganti rugi ke pemerintah.
Baca: Singgung Tanah Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
"Sepanjang saya ketahui sudah, tapi belum... (Jokowi berhenti sejenak). Sudah," katanya usai menghadiri acara Pelepasan Kontainer Ekspor ke 250.000 di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 18 Februari 2019.
Jawaban Jokowi yang terpotong membuat awak media mencoba memastikan kembali apakah benar sudah ada perusahaan yang membayar. Kali ini mantan wali kota Solo itu tegas menjawabnya. "Sudah," ucapnya.
Namun Jokowi tidak menyebutkan perusahaan mana yang telah membayarkan ganti rugi. "Wah, masa saya ngapalin yang begitu," tuturnya.
Sebelumnya dalam debat kedua calon presiden bertemakan energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup Ahad malam lalu, Jokowi mengatakan terdapat 11 perusahaan yang menjadi tersangka dan dikenai denda Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir masa pemerintahannya.
Namun Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, seperti dikutip dalam keterangan resminya di situs Greenpeace.org, menyatakan belum ada satu pun dari 11 perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut yang dibayar oleh para perusahaan.
Arie menjelaskan 11 perkara gugatan perdata pemerintah terhadap perusahaan itu terdiri dari sepuluh kasus antara 2012-2015 dengan perintah ganti rugi Rp 2,7 triliun. Adapun perkara perdata kesebelas adalah kasus terbesar dalam ganti rugi mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu Merbau Pelalawan Lestari.
Baca: Debat Capres, 4 Kesalahan Argumen Dua Kandidat Versi Walhi
Terkait peristiwa kebakaran hutan terburuk Indonesia yang terjadi pada 2015 lalu, menurut perkiraan Bank Dunia, Indonesia merugi sekitar 221 triliun rupiah terhadap sektor kehutanan, agrikultur, pariwisata dan industri lainnya.