TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyatakan jika pemerintahannya tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Hal ini ia sampaikan kepada 5 ribu warga Kabupaten Tangerang, Banten, saat membagikan sertifikat tanah di lapangan kompleks kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Senin, 18 Februari 2019.
Baca juga: Jokowi Singgung Tanah, Timses Prabowo Hampiri Komisioner KPU
"Ada yang menyampaikan kriminalisasi ulama. Loh,,, loh,,, loh,,," kata dia dalam sambutannya.
Jokowi menantang pihak-pihak yang menyebut dia mengkriminalisasi ulama untuk menunjukkan buktinya. "Tunjukkan, ulama mana yang dikriminalisasi, saya urus nanti. Saya urus," ujarnya.
Menurut dia, contoh kriminalisasi adalah memperkarakan seseorang yang tidak memiliki masalah hukum. Namun jika seseorang itu ternyata terbukti bersalah dan penegak hukum memprosesnya, maka tidak bisa dikatakan pemerintah melakukan kriminalisasi.
"Kalau punya masalah hukum, seperti gubernur, bupati, menteri, siapa pun siap berhadapan dengan aparat hukum," ucapnya .
Jokowi menuturkan tidak ingin sampai bisa melakukan kriminalisasi, apalagi terhadap ulama. Ia beralasan setiap hari bertemu ulama dan sering keluar masuk pesantren.
Bukan kali ini Jokowi membantah isu kriminalisasi terhadap ulama. Klarifikasi ini sering ia sampaikan jika bertemu dengan warga saat membagikan sertifikat atau kala bertemu para ulama sejak tahun lalu.
Baca juga: Bantah Pakai Earpiece, Jokowi: Jangan Buat Fitnah Tidak Bermutu
Isu kriminalisasi ulama kerap dialamatkan kepada pemerintahan Jokowi seiring terjadinya penangkapan atau penetapan tersangka kepada para pendakwah dari umat Islam. Salah satu contohnya adalah perkara tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pornografi.