Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak RUU Permusikan, Kaka Slank Bakal Temui Anang Hermansyah

image-gnews
Aksi vokalis Slank, Kaka beraksi pada konser perayaan 35 tahun Slank di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 23 Desember 2018. Konser ini mengambil tajuk Indonesia Now. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aksi vokalis Slank, Kaka beraksi pada konser perayaan 35 tahun Slank di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 23 Desember 2018. Konser ini mengambil tajuk Indonesia Now. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tolak RUU Permusikan atau Rancangan Undang-undang Permusikan, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank akan menemui Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah.

Simak juga: Musisi di Malang Kirim Rekomendasi Tolak RUU Permusikan ke DPR

"Gua mau ketemu dia nanti malam. Mau nanya ke dia, ini lo bikin ini waktu itu, ketemunya siapa aja," ujar vokalis Grup Band Slank ini saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Selasa, 12 Februari 2019.

Menurut Kaka, banyak pasal yang tidak menguntungkan musisi dalam RUU tersebut. Di antaranya, kata  dia, pasal tentang sertifikasi, kemudian syarat-syarat band luar manggung di Indonesia, dan pasal lainnya yang juga banyak dikritik musisi lainnya.

"Menurut gua, banyak pasal yang harus dihapus. Ibaratnya ini kan kayak kita mau bikin masakan, ada beberapa bumbu yang mestinya enggak diperlukan ya enggak usah dimasukin," ujar pentolan band legendaris Indonesia ini.

Untuk melindungi karya musisi Indonesia, ujar Kaka, sebetulnya sudah ada UU Hak Cipta. Sementara, ujar dia, yang diperlukan saat ini, justru penegakan hukum. "Secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan, jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya kan sudah ada, tapi kalau ada penambahan di RUU ya boleh saja asalkan tidak berlebihan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Draf RUU Permusikan menuai polemik. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50, yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu.

Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Dewan masih terbuka terhadap pelbagai masukan. Dia mempersilakan para musisi menyampaikan usulannya atas perbaikan draf RUU Permusikan ini.

Baca juga: Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

Bamsoet juga enggan ambil pusing ihwal anggapan agar RUU Permusikan itu dibatalkan saja. Dia mengklaim, Dewan hanya memfasilitasi para musisi. "Kalau mereka menganggap ini tidak perlu ya monggo, tapi ada sebagian yang merasa perlu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.