Salah satu pasal yang bermasalah adalah terkait sertifikasi bagi pemusik. Kenapa pasal ini dimunculkan?
Ini merupakan satu permasalahan tersendiri, seniman mau konser di luar tapi harus punya sertifikasi. Pihak sana meminta sertifikasi. Aku coba cari-cari, akhirnya nemu tulisan dari Berkeley. Di Amerika sana yang pegang alat di studio saja ada standar minimum pembayaran, apalagi produsernya.
Baca: Anang Hermansyah: Pasal 5 Draft RUU Permusikan Mungkin Didrop
Kemudian saya berpikir kapan kita bisa begini. Aku di situ bergolak, saya sendirian. Bermodal itulah aku melobi di parlemen. Itulah kenapa sampai empat tahun. Empat tahun aku masuk berjuang melobi, supaya teman-teman lain yang pinter ini mengerti.
RUU ini dikhawatirkan akan membatasi kreatifitas musik. Bagaiamana tanggapan Anda?
Saya hampir bilang tak mungkin. Insya Allah tak mungkin, karena ini punya landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis tadi. Karena bisa saja nanti kalau itu mau di-addres dengan UU yang lain. Karena kita mengacu pada UU 28 C.
Menuai banyak pro kontra dari musisi, apa langkah Anda selanjutnya?
Ya kami akan melibatkan mereka (para musisi). Semua aku minta memberikan masukan, akan lebih banyak berdiskusi dengan mereka. Aku akan segera berangkat ke Bandung, Yogyakarta. Ini yang di Yogyakarta lagi diatur waktunya. Bandung secepatnya. Ketemu temen-temen musisi. Di Jember juga temen-temen saya nolak.
Mereka bukan nolak, tapi pasal-pasal itu dibuang. Tapi kan memang itu maksudnya. Yang muncul tapi kan tolak seluruhnya. Nanti malam banyak yang mau datang. Nanya kenapa itu dirumuskan.
Baca: Draf RUU Permusikan Dikecam, Anang Hermansyah akan Temui Musisi
Ke depan akan lebih banyak diskusi, entah itu menerima masukan ataupun mensosialisaikan pentingnya UU ini. Aku pasti akan tetap berjuang meski gak di parlemen. Akan tetap ke daerah untuk mencari masukan.