Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI: Jenderal Tanpa Jabatan akan Menyusut dalam 5 Tahun

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan permasalahan kelebihan perwira tinggi berpangkat jenderal tanpa jabatan akan menyusut dalam lima tahun ke depan. Menurut dia, hal ini akan terjadi seiring dengan diberlakukannya peraturan baru yang mengatur sistem kepangkatan.

Baca: Puspen TNI Jelaskan Penyebab 150 Jenderal tanpa Jabatan

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Beleid itu akan mengatur jenjang kenaikan pangkat di TNI agar tak menumpuk di jabatan perwira tinggi.

"Jadi nanti untuk naik dari perwira menengah ke perwira tinggi tidak lagi 24 tahun. Sekarang 26 tahun baru bisa jadi perwira tinggi," ujar Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelumnya, TNI dihadapkan pada polemik banyaknya jenderal menganggur yang disebabkan bertambahnya masa usia pensiun perwira tinggi. Perubahan usia pensiun itu diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Karena perubahan usia pensiun perwira dari usia 55 ke usia 58," kata Sisriadi.

Setidaknya ada ratusan perwira menengah dan perwira tinggi yang tak memiliki jabatan struktural di lingkungan TNI. Jumlah tersebut terdiri dari 150 perwira tinggi berpangkat jenderal dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel.

Menurut Sisriadi, kelebihan perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Hal ini menyebabkan banyak jenderal menganggur yang terjadi sejak 2010-2011. "Barangkali dulu menganggap ini hal tabu untuk diketahui publik, karena memang kalau diketahui publik sepertinya kami cacat. Padahal masalah ini dari dulu sudah ada," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan

Sisriadi menilai, aturan sistem kepangkatan yang baru seharusnya ada sejak undang-undang tentang penambahan masa usia pensiun diberlakukan pada 2004. Sebab, ucap dia, instrumen ini penting untuk menyesuaikan masa jabatan perwira tinggi yang bertambah dari 8 tahun menjadi 11 tahun. "Saat itu tak dibuat, baru sekarang dibuat. Sehingga yang tadinya kelebihan akan berkurang," tuturnya.

Sebelumnya TNI juga berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang menumpuk.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.

SYAFIUL HADI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.