TEMPO.CO, Kendari - Sebanyak 677 ballpress barang bekas berhasil disita petugas Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Rinciannya adalah, 677 ballpress yang dikemas dalam karung terdiri dari 292 ball berisi pakaian bekas dan 385 berisi sepatu bekas.
“Informasi ada pengangkutan barang bekas illegal ini kami peroleh dari warga,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Padmoyo Tri Wikanto, Rabu, 30/1, di deramaga Lanal Kendari, usai menggelar jumpa pers.
Menurut Tri Wikanto barang-barang itu dianagkut dengan kapal pengangkut KLM Bumi Lestari berbendera Indonesia. Diperkirakan nilai barang-barang bekas tersebut mencapai 1,5 miliar rupiah.
KLM Bumi Lestari yang bermuatan 50 GT itu, ditangkap pada 17 Januari 2019 lalu oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar dan Bea Cukai Kendari. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Wangi-wangi Kecamatan Wanci Wakatobi.
Proses penangkapan diawlai pemantaun selama lima hari oleh tim gabungan di beberapa titik di Kepulauan Wakatobi. “Jadi setelah menerima informasi dari warga, pada 12 Januari kami lakukan pemantauan.”
Penangkapan lalu dilakukan dan kapal langsung ditarik dari Wanci menuju Kendari. “Tanggal 19 Januari kapal sandar di dermaga Lanal Kendari,” kata Tri Wikanto.
Berdasarkan pemeriksaan ratusan ball barang bekas yang dikenal dengan sebutan erbe itu berasal dari Timor Leste. Rencananya barang-barang itu akan di ditribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara. Diketahui KLM Bumi Lestari ini baru pertama kali mengangkut barang illegal.
Menurut Tri peredaran barang-barang bekas yang masuk ke Indonesia harus diawasi degan ketat. Menurutnya distribusi barang-barang bekas datang dari Singapura, Malaysa, dan Hongkong. “ Perkiraan nilai barang bekas mencapai Rp 1,5 miliar.”
Demi menghindari gesekan Bea Cukai berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut Kendari. Komandan Pangkalan TNI AL Kendari, Kolonel Laut (P), I Putu Darjadna menjelaskan untuk proses penarikan kapal dari Pelabuhan Wanci ke Kendari mereka membutuhkan waktu dua hari.
Selain mengamankan barang butkti, petugas juga memeriksa 4 awak kapal yang terdiri dari satu nahkoda dan 3 ABK. Saat ini polisi juga saat ini tengah menyelidiki pemilik barang-barang erbe tersebut.
Penegak hukum sudah menetapkan satu tersangka yakni nahkoda kapal, terhitung sejak 20 Januari lalu . Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Tersangka disangkakan melanggar pasal 102 UU no 17 tahun 2006 dengan ancaman penjara satu tahun dan pidana paling lama 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
ROSNIAWATI FIKRI TAHIR (Kendari)