Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Sita 677 Ballpress Barang Bekas dari Timor Leste

image-gnews
Petugas Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan  membongkar  ballpress barang bekas yang diselundupkan ke Wakatobi melalui Timor Leste melalui KLM Bumi Lestari. TEMPO/Rosniawanti
Petugas Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan membongkar ballpress barang bekas yang diselundupkan ke Wakatobi melalui Timor Leste melalui KLM Bumi Lestari. TEMPO/Rosniawanti
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Sebanyak 677  ballpress barang bekas berhasil disita petugas Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Rinciannya adalah, 677 ballpress yang dikemas dalam karung terdiri dari 292 ball berisi pakaian bekas dan 385 berisi sepatu bekas.

“Informasi ada pengangkutan barang bekas illegal ini kami peroleh dari warga,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Padmoyo Tri Wikanto, Rabu, 30/1, di deramaga Lanal Kendari, usai menggelar jumpa pers.

Menurut Tri Wikanto barang-barang itu dianagkut dengan kapal pengangkut KLM Bumi Lestari berbendera Indonesia. Diperkirakan nilai barang-barang bekas tersebut mencapai 1,5 miliar rupiah.

KLM Bumi Lestari yang bermuatan 50 GT itu, ditangkap pada 17 Januari 2019 lalu oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar dan Bea Cukai Kendari. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Wangi-wangi Kecamatan Wanci Wakatobi.

Proses penangkapan diawlai pemantaun selama   lima hari oleh tim gabungan  di beberapa titik di Kepulauan Wakatobi. “Jadi setelah menerima informasi dari warga, pada 12 Januari kami lakukan pemantauan.”

Penangkapan lalu dilakukan dan kapal langsung ditarik dari Wanci menuju Kendari. “Tanggal 19 Januari kapal sandar di dermaga Lanal Kendari,”  kata Tri Wikanto.

Berdasarkan pemeriksaan ratusan ball barang bekas yang dikenal dengan sebutan erbe itu berasal dari Timor Leste. Rencananya barang-barang itu akan di ditribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara. Diketahui KLM Bumi Lestari ini baru pertama kali mengangkut barang illegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tri peredaran barang-barang bekas yang masuk ke Indonesia harus diawasi degan ketat. Menurutnya distribusi barang-barang bekas datang dari Singapura, Malaysa, dan Hongkong. “ Perkiraan nilai barang bekas mencapai Rp 1,5 miliar.”

Demi menghindari gesekan Bea Cukai berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut Kendari. Komandan Pangkalan TNI AL Kendari, Kolonel Laut (P), I Putu Darjadna menjelaskan untuk proses penarikan kapal dari Pelabuhan Wanci ke Kendari mereka membutuhkan waktu dua hari.

Selain mengamankan barang butkti, petugas juga memeriksa 4 awak kapal yang terdiri dari satu nahkoda dan 3 ABK. Saat ini polisi juga saat ini tengah menyelidiki pemilik barang-barang erbe tersebut.

Penegak hukum sudah menetapkan satu tersangka yakni nahkoda kapal, terhitung sejak 20 Januari lalu . Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Tersangka disangkakan melanggar pasal 102 UU no 17 tahun 2006 dengan ancaman penjara satu tahun dan pidana paling lama 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

ROSNIAWATI FIKRI TAHIR (Kendari)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

17 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

20 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

7 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.