Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

image-gnews
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ribuan jemaah seluruh Indonesia.

Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp 500 juta.“Dia (Hamzah) telah terbukti menggelapkan uang dan tindak pidana pencucian uang. Jika tak bayar denda maka diganti penjara 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Makassar, Senin 28 Januari 2019.

Berita terkait: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Direktur Utama PT Abu Tours ini didakwa melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah umrah, akibatnya pemberangkatan mereka ke Mekkah tertunda. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan semua unsur dakwaan terpenuhi. Mislanya, dalam pengelolaan perusahaan Hamzah tidak transparansi memberikan informasi asal usul dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi dengan cara membeli aset. “Uang Rp 1,2 tirliun juga digunakan terdakwa membayar gaji karyawannya,” tutur majelis hakim.

Menurut hakim juga pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah ia tak mengakui perbuatannya. Bahkan terdakwa tetap masif membuka cabang Abu Tours di beberapa kota di Indonesia. Kemudia membuka promo berangkat umrah yang sangat jauh dari rasional. “Sudah rugi masih saja beli aset,” tambahnya.

Sementara pertimbangan pledoi atau pembelaan terdakwa ditolak. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi, mereka menganggap bahwa  kasus ini masuk perdata bukan pidana. Sehingga yang harus dikenakan kepada PT Abu Tours bukan Hamzah Mamba. “Pledoinya tidak beralasan dan ditolak,” ucap majelis hakim.

Salah satu jaksa penuntut umum, Nana Riana mengaku keberatan atas denda Rp 500 juta yang dijatuhi majelis hakim. Alasannya denda tersebut akan dibayarkan dari aset yang disita kepolisian. Oleh sebab itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan.  “Insya Allah hari ini atau besok lakukan upaya banding. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Nana. “Ini khusus dendanya ya karena kami tuntut Rp 100 juta.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai dari sisi keadilan khususnya korban harus juga dipikirkan. Karena semakin besar denda dijatuhkan maka semakin kurang hak korban yang diterima. Padahal ia telah melakukan koordinasi dengan kurator dalam berita cara pemeriksaan. “Kami nilai majelis hakim dendanya hanya 1 persen dari jumlah maksimal dalam UUD tindak pidana pencucian uang,” kata Nana.

Kuasa hukum terdakwa, Hendro Saryanto juga menyatakan keberatan. Menurut dia, kasus ini adalah perdata bukan pidana, sehingga ia juga akan melakukan upaya banding. Ia menegaskan kasus Abu Tours dan First Travel sangat jauh berbeda. Sebab First Travel yang dilaporkan perorangan.

“Ini kan kondisinya (Abu Tours) failed utang piutang. Dia salah mengelola perusahaan dan dipenjara 20 tahun, habis disita hartanya,” tambahnya. “Jemaah kasihan loh, kalau failed uang yang diterima jemaah paling Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Hamzah Mamba, bos Abu Tours, idakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

 DIDIT HARIYADI

Catatan redaksi: Pada pukul 16.20 telah dilakukan edit perbaikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

21 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

JPU membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.


Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

18 Januari 2019

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi
Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.


Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

20 September 2018

Sebuah baliho bertuliskan
Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap Abu Tours and Travel.


Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

24 April 2018

Plang penyitaan rumah beserta isinya dipasang di depan rumah milik Bos Abu Tours di Cinere, Depok, 4 April 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

Pengacara Jemaah Abu Tours mengancam akan melaporkan Bank Bukopin ketika melihat saldo uang jemaah di Bank tinggal Rp 6 juta.


Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

20 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Aset CEO biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi


Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

17 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Menteri Agama menilai ada sejumlah temuan Ombudsman terkait dengan Abu Tours yang hanya kesimpulan sepihak.


Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

6 April 2018

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Pimpinan cabang travel Abu Tours, Anw, yang saat ini berstatus sebagai tersangka diduga melarikan diri ke Makasar.


Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

5 April 2018

Suasana saat penyitaan rumah beserta isinya milik Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini berlokasi di Perumahan Kartika Residence, Cinere, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours.


Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

5 April 2018

Salah satu tetangga yang juga menjadi korban Abu Tours menyaksikan penyitaan rumah Hamzah Mamba oleh penyidik Polda Sulsel di kawasan Cinere, Depok, 4 April 2018. Rumah ini terdiri dari tiga lantai dengan luas bangunan sekitar 180 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

Kantor cabang biro umrah Abu Tours di Depok disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.