Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HRWG dan LBH Pers Minta Pemerintah Tolak Usul Razia Buku Kiri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa
Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Working Group (HRWG) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta pemerintah membatalkan rencananya untuk razia buku kiri besar-besaran. Mereka menilai rencana tersebut melanggar hak-hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Baca juga: Setuju Jaksa Agung, Ryamizard: Razia Buku untuk Redam Dendam PKI

"HRWG dan LBH Pers menyesalkan tindakan tersebut sebagai sesuatu hal yang inkonstitusional," ujar Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 24 Januari 2019. ia mengusulkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengkaji ulang usulannya soal razia buku kiri tersebut.

Sebelumnya, Prasetyo memang mengusulkan adanya razia buku yang mengandung ajaran komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran. Usulan itu dilontarkan setelah beberapa waktu belakangan terjadi penyitaan beberapa buku di sejumlah tempat. "Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar besaran saja," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2019.

Usulan tersebut kata Prasetyo karena diduga buku yang mengandung paham terlarang juga ditemukan di toko toko buku atau daerah lainnya. "Karena pemilik toko menyatakan buku ini bukan hanya di sini saja, tapi juga ada di tempat lain, ini perlu dicermati."

Hafiz menilai tindakan perampasan, penyitaan, serta pemberangusan buku-buku tersebut telah mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Menurut dia, tindakan itu juga tak sejalan dengan prinsip due process of law.

"Dalam due process of law penegakan hukum tidak diperbolehkan atas dasar stigma maupun kebencian sehingga dalam kasus ini yang mana melakukan razia terhadap buku kiri merupakan tindakan yang subjektif," kata Hafiz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hafiz, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, penyitaan seyogyanya dilakukan setelah adanya proses pengujian di persidangan. Pendapatnya itu mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU No. 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan suatu tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law.

"Bagi kami, tidak ada alasan yang jelas untuk melarang buku terkait komunisme," tutur Hafiz. "Selain itu, pelarangan bersifat bias dan tidak ada batasan yang jelas."

Bahkan, kata Hafiz, ukuran dalam razia buku tersebut sangat subjektif dan bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Dalam konsep hak asasi manusia, ujar dia, pembatasan memang dimungkinkan, namun hal itu hanya dengan alasan yang kuat untuk ketertiban umum, kesehatan publik, dan keselamatan jiwa.

Baca juga: Jaksa Agung Usul Razia Buku Kiri Besar-besaran

"Tidak ada alasan yang kuat untuk melarang buku-buku itu, sehingga pelarangan justru tidak konstitusional," ujar dia. Hafiz lantas menyinggung isi Pasal 28F UUD Republik Indonesia tahun 1945 yang di dalamnya memaparkan mengenai hak setiap individu dalam berkomunikasi dan akses dalam mendapatkan informasi serta penyaluran informasi tersebut. Hak kepemilikan barang pribadi juga tercantum dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap hak milik.

Atas dasar itu, Hafiz menegaskan usulan razia buku dan pemberangusan buku-buku tersebut justru menutup akses masyarakat guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan apa yang ada dalam buku tersebut. "Cukup masa orde baru Indonesia ditakut-takuti dengan pembredelan buku-buku yang dianggap berbahaya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

10 hari lalu

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

Buku napak tilas Pegadaian ini berisi sejarah panjang perjalanan PT Pegadaian selama lebih dari satu abad berkontribusi dan melayani masyarakat Indonesia.


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

17 hari lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

19 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Berpulang Sehari sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

Nama Joko Pinurbo mulai dikenal luas saat menerbitkan buku antologi puisi Celana pada 1999.


Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

49 hari lalu

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard


PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

56 hari lalu

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand (kanan) bersama Vivie Yulaswati Deputi Menteri di Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam BAPPENAS (kiri) menghadiri peluncuran buku
PBB Luncurkan Buku Kisah Nyata Upaya Mencapai SDGs.

PBB meluncurkan "Those Not Left Behind", buku berisi 22 kisah nyata tentang upaya mencapai SDGs.


7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

18 Maret 2024

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku. Foto: Canva
7 Ide Bisnis Barang yang Laris di Bulan Ramadan

Apa saja bisnis barang yang laris di bulan Ramadan? Berikut ide bisnisnya yang berpeluang untung yang bisa dicoba. Mulai dari pakaian hingga buku.


Perpustakaan Katedral Ikonik London Buka Pintu untuk Kutu Buku yang Ingin Menginap

8 Maret 2024

St Paul's Cathedral London (Pixabay)
Perpustakaan Katedral Ikonik London Buka Pintu untuk Kutu Buku yang Ingin Menginap

Bagi yang ingin menginap di perpustakaan katedral London, Airbnb memasang tarif Rp140 ribu untuk satu malam. Syaratnya, tamu harus kutu buku.


5 Manfaat Membaca Buku Bacaan Literasi untuk Perkembangan Anak

3 Maret 2024

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
5 Manfaat Membaca Buku Bacaan Literasi untuk Perkembangan Anak

Buku bacaan literasi memiliki beragam manfaat untuk perkembangan anak. Simak lima manfaat membaca buku jenis ini.


Paket Obat dan Buku untuk Pilot Susi Air yang Disandera KKB OPM Diantar Pakai Helikopter

16 Februari 2024

TPNPB OPM merilis foto dan video kondisi terbaru Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto dan video itu dirilis tepat setahun sejak mereka menyadera sang pilot. Dok. TPNPB OPM
Paket Obat dan Buku untuk Pilot Susi Air yang Disandera KKB OPM Diantar Pakai Helikopter

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan permintaan obat-obatan oleh Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens telah disampaikan.


Kapolda Papua Bilang Pilot Susi Air yang Disandera KKB OPM Minta Bantuan Obat Asma dan Buku

10 Februari 2024

TPNPB OPM membantah soal informasi bahwa pihaknya akan membebaskan Philips pada 7 Februari 2024. Hingga kini, TPNPB-OPM masih menunggu sikap Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru yang belum berbicara dengan pihaknya. Dok. TPNPB OPM
Kapolda Papua Bilang Pilot Susi Air yang Disandera KKB OPM Minta Bantuan Obat Asma dan Buku

"Silakan saja bila ada pihak yang mau mengirimkan bantuan tersebut ke Phillip yang disandera sejak 7 Februari 2023," kata Kapolda Papua.