TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pedagang buku di Blok M Square, Jakarta, menyatakan razia buku berpaham terlarang akan sia-sia, karena karya itu merupakan hasil pemikiran. “Jadi, orang tetap bisa mencetak dan mengedarkan kembali, kata Alil, seorang pedagang buku, di Blok M Square, Jakarta, Kamis, 24/1.
Alil menyarankan pemerintah sebaiknya langsung mencari orang orang yang diduga berpaham komunisme atau terlarang itu. “Jadi razia langsung orangnya dan bukan bukunya.”
Berita terkait: Jaksa Agung Usul Razia Buku Kiri Besar-besaran
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum lama ini mengusulkan agar dilakukan razia buku berpaham komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran. Usulan tersebut ia sampaikan karena diduga buku paham terlarang itu ada di toko toko buku atau daerah.
Sebelumnya aparat gabungan telah melakukan penyitaan buku yang diduga berpaham komunis dari took buku di beberapa kota. "Karena pemilik toko menyatakan buku ini bukan hanya di sini saja, tapi juga ada di tempat lain, ini perlu dicermati," kata Prasetyo.
Alil bingung dengan usulan tersebut. "Gimana ya, mau dirazia, buku buku itu, kan, keluar ada izinnya," kata dia. Beda halnya kalau buku tidak ada izin edarnya. “Sebaiknya pemerintah tegas mEmisahkan mana buku yang terlarang dan yang tidak,” kata dia.
Tapi di sisa lain, rencana pemerintah tersebut justru akan membuat buku-buku yang diduga berpaham kiri semakin dicari orang. "Orang malah semakin ingin tahu, ingin mencari bukunya,"ujar Alil.
Hal serupa disampaikan penjual buku lainnya, Eko. Menurut dia sebaiknya pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas antara buku yang terlarang dan yang tidak." Kami hanya menjual, kalau ada izinnya ya kami jual, " kata dia.
Eko mengaku, sebagai pedagang dirinya tidak bisa menolak atau mendukung rencana Jaksa Agung tersebut. "Kami hanya pedagang, gak bisa apa apa. Kalau mau razia silakan," ujarnya.
Sedangkan menurut Nana, karyawan toko Busrsa Buku Kwitang, tidak mungkin ada toko buku yang menjual buku dengan paham terlarang ." Cari penyakit itu namanya, "ujarnya.
Nana mencontohkan beberapa tahun lalu pernah ada razia buku di kawasan Kwitang, namun tidak ditemukan buku bernuansa komunis atau paham terlarang. Menurut dia peminat buku buku yang bertemakan kiri tersebut juga tidak banyak.
Aksi razia buku yang dilakukan aparat gabungan beBErapa waktu lalu telah menuai kecaman. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan razia tu mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. “Selain juga tak sejalan dengan prinsip due process of law," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman beberapa waktu lalu.
Tindakan itu, kata Wahyu, sama juga dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang, yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap hak milik.
TAUFIQ SIDDIQ