TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan untuk melakukan razia buku yang mengandung ajaran komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran. Usulan tersebut berkaitan setelah disitanya beberapa buku di sejumlah tempat.
Baca juga: ICJR Pertanyakan Maksud TNI Sita Buku Berkata PKI di Kediri
"Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar besaran saja," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2019.
Usulan tersebut kata Prasetyo karena diduga buku yang mengandung paham terlarang juga ditemukan di toko toko buku atau daerah lainnya. "Karena pemilik toko menyatakan buku ini bukan hanya di sini saja, tapi juga ada di tempat lain, ini perlu dicermati," ujarnya.
Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa
Sebelumnya, pihak TNI melakukan razia buku di sejumlah daerah, seperti Kediri, Padang dan Tarakan. Beberapa buku yang diduga berisikan paham komunis disita oleh tentara.
Prasetyo enggan mengkomentari terkait adanya intruksi dari Kejakasaan Agung soal razia buku. Menurut dia, razia tersebut berawal dari temuan buku yang diduga berpaham terlarang di Kediri
Prasetyo menyebutkan jika saat ini, pihaknya masih mengkaji konteks dari buku buku yang disita itu. Mulai dari konteks. "Sedang proses ya, nanti kami akan bentuk clearing house untuk meneliti kontennya. Buat kita berterima kasih kepada pihak-pihak yang menemukan awal buku-buku yang diduga berkonten ajaran terlarang," ujarnya.
Razia buku yang dilakukan tentara di berbagai daerah menuai protes salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Baca juga: Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis
"Tindakan tersebut telah mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, selain juga tak sejalan dengan prinsip due process of law," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman beberapa waktu lalu.
Wahyu menuturkan, tindakan penyapuan dan pelarangan oleh tim gabungan TNI didasarkan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999, tentang larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme.
Meski aturan tersebut secara konstitusional dapat dikatakan tidak lagi sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Wahyu, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 pada pengujian UU Nomor 4 PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang-Barang Cetakan, berpendapat bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (rule of law).
Tindakan itu, kata Wahyu, sama juga dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang, yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap hak milik.