TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jurnalis, mahasiswa pegiat pers kampus, dan aktivis pro-demokrasi berdemonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Aksi digelar di Titik Nol Yogyakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca juga: Remisi Susrama dan Ancaman Kebebasan Pers
Demonstran yang bergabung berasal dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, dan Indonesian Court Monitoring. Mereka membentangkan spanduk mengecam pemberian remisi oleh Jokowi. Bunyi spanduk itu di antaranya cabut remisi pembunuh jurnalis.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik. "Pemberian remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando.
Kepres No. 29 tahun 2018 memuat Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018. Alasan pemberian remisi karena Susrama berkelakuan baik.
AJI mencatat kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut. Sedangkan, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad M Syarifuddin (1996), wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010) Ardiansyah Matrais, dan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Baca juga: AJI Denpasar Kecam Jokowi yang Berikan Grasi ke Pembunuh Wartawan
Demonstran mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. "Kebijakan pengurangan hukuman oleh presiden itu melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," kata Tommy.
Pemberian remisi terhadap Susrama oleh presiden memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. Tindakan itu akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera. Kebijakan itu bisa memicu kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kemerdekaan pers.