Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekda Jabar Kembali Disebut Minta Uang Proyek Meikarta Rp 1 M

image-gnews
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy Sindoro ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap pengurusan izin proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tampak tersenyum saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy Sindoro ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap pengurusan izin proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Politisikus PDI Perjuangan ini berkaitan dengan uang Rp 1 milyar yang diminta saat pengajuan proses pembuatan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Baca: Suap Meikarta, Jaksa akan Buktikan Keterlibatan Billy Sindoro

Hal tersebut disebutkan langsung oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry P. Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 21 Januari 2019.

“Saya terlibat dalam pembicaraan negosiasi angka tersebut, yang pasti selesai pertemuan itu Pak Hendry Lincoln (Sekdis Parbud Pora Bekasi) menyampaikan ke saya, Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR ini meminta sebesar Rp 1 miliar,” ujar Neneng saat dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan.

Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pelicin untuk meloloskan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi yang di dalamnya ada perubahan kawasan industri menjadi kawasan pemukiman untuk proyek Meikarta di kawasan Cikarang.

“Pada awalnya Pak Hendry Lincoln menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti atau stuck di Provinsi, Pak Hendry menyampaikan ke saya ada link di Provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD Kabupaten Bekasi bapak Sulaiman dan Pak Waras di (DPRD) Provinsi,” ujarnya.

Baca: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp 70 Juta ke KPK

Sulaiman merupakan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan. Ia pun sempat diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pihak Lippo Group pun sudah mengintervensi Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat sedang membuat penyusunan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi yang akan diserahakan kepada Pemprov Jabar.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin-yang turut menjadi saksi dalam sidang tersebut-mengakui bahwa ia pernah ditemui oleh pihak pengembang Meikarta untuk mengakomodir tata ruang Meikarta di Cikarang.

“Saat itu ada program untuk penyusunan Raperda RDTR. Program nasional untuk membuat RDTR bagi kota l/kabupaten yang belum punya. Dia (Setritadi dan Edi) minta diakomodir dimasukan Lippo ini dalam RDTR,” ujar Jamaludin.

Baca: Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa dalam Kasus Meikarta, KPK: Bagus

Atas permintaan tersebut, pihak pengembang Meikarta menjanjikan uang pelicin kepada Jamaludin sebesar Rp 2 miliar. Jamaludin pun mengaku telah menerima uang tersebut yang dicicil sebanyak dua kali.

“Saat itu Edi dan Setriyadi menjanjikan uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada saya dua kali. Pada 2016 akhir dan 2017,” katanya.

Jamaludin mengaku permintaan Lippo untuk memasukan Meikarta dalam Raperda RDTR sempat dibahas pada rapat di Pemprov Jabar yang langsung dipimpin Wagub Jabar. “Secara dalam rapat itu tidak tertulis bahwa itu akan mengakomodir untuk kepentingan Lippo ke depan,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

29 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.


Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.