TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan Umar Kholid Harahap sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Umar Kholid tidak ditahan.
Baca juga: Ini Alasan Guru SMP Unggah Cuitan Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Setelah ditetapkan tersangka dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.
Modus Umar Kholid ketika menyebarkan hoaks, kata Dedi, dengan membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial. Namun, motif itu disertai dengan informasi-informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.
"Namun ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahunnya. Tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut," kata Dedi.
Dalam hal ini, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli. Oleh sebab itu, polisi langsung menciduk Umar Kholid karena telah menyebarkan informasi palsu.
Warga Kampung Mede, Bekasi, Jawa Barat itu ditangkap pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. “UKH mengunggah berita bohong terkait dokumen palsu di dalam akun Facebook miliknya yakni https://www.facebook.com/umar.kholid.378/posts/770302516668478," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad. 20 Januari 2019.
Umar Kholid disangka melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.