TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Umar Kholid Harahap, seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kaitan 5 Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Warga Kampung Mede, Bekasi, Jawa Barat ini ditangkap pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. “UKH mengunggah berita bohong terkait dokumen palsu di dalam akun Facebook miliknya yakni https://www.facebook.com/umar.kholid.378/posts/770302516668478," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Ahad. 20 Januari 2019.
Saat ini Umar Kholid, kata Dedi, telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni handphone, 2 sim card, akun facebook dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan 1 buah akun email umarkholid186@gmail.com.
Meski sudah ditangkap, Umar Kholid belum ditahan karena alasan tertentu. Dedi menuturkan, tidak ditahannya Umar merupakan kewenangan dari penyidik. Adapun pasal yang sangkakan kepada Umar adalah Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
Baca juga: Ini Alasan Guru SMP Unggah Cuitan Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara
“Ya ancaman dua tahun jadi tidak ditahan. Itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya,” kata Dedi.
Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.