TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola resmi diberhentikan. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terpidana kasus gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi itu.
Baca juga: Pengadilan Vonis Zumi Zola Enam Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta
“Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2019.
Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Beleid itu menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap.
Zumi Zola nantinya akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jambi. Pejabat tersebut akan diusulkan dalam rapat paripurna menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Zumi Zola sampai 2022. “Nanti akan terbit Keppres pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur," katanya.
Bahtiar mengatakan, pelantikan gubernur menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara. Sementara pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Terima Putusan Hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Hukuman untuk Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir sementara Zumi menyatakan tak akan banding.