TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, membenarkan akan bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan depan.
Baca juga: Ahok Bebas 24 Januari, Apa Rencana Keluarga?
“Tepatnya tanggal 24 Januari 2019,” kata Ade saat dihubungi, Kamis, 17 Januari 2019.
Sebelumnya, Ahok telah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.
Kabar terbarunya, melalui akun media sosial @basukibtp, Ahok mengunggah surat tulisan tangan pada Januari 2019. Surat itu ditujukan untuk pendukungnya yang kerap disebut Ahokers.
Baca juga: Ma'ruf Amin Minta Maaf, Adik Ahok Tak Tahu Harus Jawab Apa
Ahok meminta para pendukungnya itu untuk tidak menyambutnya di Mako Brimbo atau Lapas Cipinang saat dia bebas nanti. Selain itu, Ahok juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.
“Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya,” kata Ahok dalam suratnya.