TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengalirkan sebagian uang hasil korupsi untuk membiayai acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Acara itu terkait perayaan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di Jakarta pada 28 Oktober 2018.
Baca juga: Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 30 November 2018.
Acara yang dimaksud adalah peringatan hari Sumpah Pemuda dengan tema Satu Indonesia Kita. Rangkaian acara itu ditutup dengan malam puncak gelaran konser musik kebangsaan di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran pada 28 Oktober 2018.
KPK menduga Sunjaya menyumbang Rp 250 juta untuk acara tersebut. Uang tersebut diduga berasal dari fee yang ia terima terkait proyek di Cirebon. Saat ini, Sunjaya berstatus tahanan KPK dengan sangkaan melakukan jual-beli jabatan dan menerima fee proyek.
Presenter Nico Siahaan menjadi wajah baru seleb di kursi DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Dugaan adanya aliran dana tersebut menjadi alasan KPK memeriksa Anggota DPR Fraksi PDIP Nico Siahaan pada 29 November 2019. Mantan presenter kuis itu merupakan Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda Satu Indonesia Kita. KPK memeriksa Nico setelah seorang panitia acara mengembalikan uang Rp 250 juta ke KPK. "Pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri.
KPK mengimbau pihak lain yang merasa menerima duit dari Bupati Cirebon Sunjaya segera mengembalikan uang tersebut. Menurut dia, KPK akan menimbang hal tersebut sebagai faktor yang meringankan.
Baca juga: Sunjaya Ditahan, Nasib Pemerintahan di Pundak Plh Bupati Cirebon
KPK juga mengimbau partai politik agar memperhatikan sumber dana untuk penyelenggaraan acara. Menurut KPK, sumber dana yang berasal dari donasi kepala daerah beresiko tinggi berasal dari korupsi. "Asal-usul uangnya dapat berasal dari sumber seperti fee proyek, perizinan atau hal lain terkait kewenangan kepala daerah," kata dia.