TEMPO.CO, Surabaya - Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mulai bergerak maju menelusuri 45 artis dan foto model yang disinyalir terlibat kegiatan prostitusi online, termasuk Vanessa Angel. Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk merekonstruksi posisi hukumnya, Selasa, 8 Januari 2019.
Baca: Alasan Jane Shalimar Mendampingi Vanessa Angel Usai Penangkapan
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, dua muncikari yang telah ditahan, yakni Tentri N (bukan Tantri seperti ditulis sebelumnya) serta Endang S merupakan kunci pengungkapan kasus ini.
“Muncikari ini beda dengan yang lain, mereka langsung face to face dengan pelanggan. Sekaligus berbicara, sekaligus menunggu di tempat yang sudah disediakan (untuk kencan),” kata Frans di kantornya, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur.
Barung berujar Tentri dan Endang sangat tahu dengan publik figur yang terkait dengan kegiatan prostitusi online. Karena itu, menurutnya, penyidik menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait prostitusi ini lewat Tentri dan Endang. “Data pendukung valid, ada aliran uang masuk dari kegiatan ini,” ujarnya.
Baca: Polisi Minta Semua Pihak Tak Berpolemik Soal Kasus Vanessa Angel
Barung berujar penyidik pasti akan memanggil 45 artis dan model yang terlibat prostitusi online seperti yang dirilis Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan. “Polisi sedang menyiapkan data-data otentik untuk mendukung pemanggilan. Tunggu dululah, ini kan baru tiga hari, sedangkan yang mau kami bongkar jaringan besar,” ujar Barung.
Dari pantauan Tempo, polisi kembali memeriksa Endang pada Selasa siang. Ia dibawa dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan. Adapun Tentri belum diperiksa lagi sejak ditahan. “Belum ada pemeriksaan untuk klien saya. Tadi saya mau ke Polda tapi penyidiknya masih sibuk. Ya sudah tidak jadi,” kata pengacara Tentri, Heru Prayitno.