TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar dari rumah tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut diduga terkait kasus suap pembangunan proyek SPAM di sejumlah daerah. "Disita uang Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala
Selain menyita uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen keuangan dan dokumen terkait proyek SPAM di sejumlah daerah. Semuanya disita dari rumah tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Yuliana Enganita Dibyo dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar. Penggeledahan dilakukan sejak kemarin hingga hari ini, 3 Januari 2019.
Sebelumnya KPK menyita uang Rp 800 juta dari Kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta. KPK juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman kamera CCTV dari dua tempat tersebut.
KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Empat tersangka berasal dari pejabat PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca: Suap PUPR: Bancakan 12 Proyek oleh Perusahaan Kakak Adik
Empat orang lain disangka sebagai pemberi suap adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma. KPK menyangka empat pimpinan perusahaan itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 supaya mendapat proyek di Kementerian PUPR.