Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Partai Pemilu 2019

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ario Bimo (kiri), dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso (kanan) bertumpu tangan seusai melakukan rapat persiapan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ario Bimo (kiri), dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso (kanan) bertumpu tangan seusai melakukan rapat persiapan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2019. Peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK terdiri dari partai politik maupun pasangan capres-cawapres, Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Sumbangan Dana Kampanye dari Calon di Pilpres Tak Dibatasi

"Semua LPSDK peserta pemilu tadi diserahkan sebelum pukul 6 sore," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

LPSDK ini merupakan tahapan laporan dana kampanye yang wajib diserahkan oleh setiap peserta pemilu. Sebelumnya, peserta pemilu baik parpol maupun pasangan capres-cawapres telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada September lalu.

Berikut daftar peserta pemilu dengan laporan awal dan laporan sumbangan dana kampanye:

- Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin
Laporan Awal : Rp 11,9 miliar
Sumbangan Dana : Rp 44,08 miliar

Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno
Laporan Awal : Rp 2 miliar
Sumbangan Dana : Rp 54,05 miliar

- Peserta Pemilu Partai Politik

Partai Kebangkitan Bangsa.
Laporan awal : Rp 1,31 miliar
Sumbangan dana : Rp 17,707 miliar

Partai Kebangkitan Bangsa.
Laporan awal : Rp 1,31 miliar
Sumbangan dana : Rp 17,70 miliar

Partai Gerindra
Laporan awal : Rp 71,75 miliar
Sumbangan dana : Rp 51,04 miliar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Laporan Awal : Rp 102,02 miliar
Sumbangan Dana : Rp 11,26 miliar

Partai Golkar
Laporan Awal : Rp 110 juta
Sumbangan Dana : Rp 19,79 miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Nasdem
Laporan Awal : Rp 505 juta
Sumbangan Dana : Rp 74,97 miliar

Partai Garuda
Laporan Awal : Rp 1 juta
Sumbangan Dana : Rp 2,18 miliar

Partai Berkarya
Laporan Awal : Rp 28,62 miliar
Sumbangan Dana : Rp 2,82 juta

Partai Keadilan Sejahtera
Laporan Awal : Rp 12,09 miliar
Sumbangan Dana : Rp 33,62 miliar

Partai Perindo
Laporan Awal : Rp 1 juta
Sumbangan Dana : Rp 82,63 miliar

Partai Persatuan Pembangunan
Laporan Awal : Rp 510 juta
Sumbangan Dana : Rp 12,41 miliar

Partai Solidaritas Indonesia
Laporan Awal : Rp 10,68 juta
Sumbangan Dana : Rp 21,33 miliar

Partai Amanat Nasional
Laporan Awal : Rp 50 juta
Sumbangan Dana : Rp 53,54 miliar

Partai Hanura
Laporan Awal : Rp 13 juta
Sumbangan Dana : Rp 11,98 miliar

Partai Demokrat
Laporan Awal : Rp 299,8 juta
Sumbangan Dana : Rp 33,21 miliar

Partai Bulan Bintang
Laporan Awal : Rp 16,42 miliar
Sumbangan Dana : Rp 219,5 juta

Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia
Laporan Awal : Rp 37,27 juta
Sumbangan Dana : Rp 1,19 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

5 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Calon Bupati Jember M. Fawait menyapa warga di Kampung Ledok, Kabupaten Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

Kaesang berharap paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto dapat memenuhi harapan masyarakat Jember.


Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Pilkada 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

KPU Kota Bogor mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon sebagai bagian awal persiapan kampanye. Terkecil Rp 100 ribu.


Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

6 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) saat mendatangi Hunian Sementara warga Kampung Bayam di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono mengaku sudah teken surat kesepakatan atau pakta integritas dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa kembali memiliki hunian layak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono Anung Soal Dana Kampanye dalam Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung memastikan dia akan mendapatkan dana kampanye dari PDIP dan Partai Hanura di Pilgub Jakarta 2024.


Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta

7 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dana Kampanye Paslon Pilgub Jakarta: RK-Suswono Rp 1 Miliar, Pramono-Rano Rp 100 Juta, Dharma-Kun Rp 5 Juta

Informasi besaran dana kampanye ketiga paslon Pilgub Jakarta itu dirilis dalam situs resmi KPU.


Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

7 hari lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

KPU Jateng menyatakan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye.


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

37 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

42 hari lalu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menandatangani kertas pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Tempo/Ilham Balindra
KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

Sanksi soal dana kampanye tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU.


Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

7 Agustus 2024

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

Wacana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tak melaporkan dana kampanye oleh KPU merupakan langkah mundur.


Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

7 Agustus 2024

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

Perludem menilai elaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi


ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

7 Agustus 2024

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

ICW menyoroti ketentuan pemberian sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan dihapus.