TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akan segera menghadapi persidangan dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
“KPK telah menerima penetapan sidang dari PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Eddy Sindoro, persidangan perdana dijadwalkan besok,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Rabu, 26 Desember 2018.
Baca: Staf Lucas Sebut Telah Mengarang Cerita saat Diperiksa KPK
Febri mengatakan dalam sidang tersebut jaksa KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun. Ia mengatakan itu merupakan awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dalam rangkaian persidangan.
KPK menetapkan Eddy menjadi tersangka kasus ini sejak 2016. Penetapan tersangka terhadap Eddy merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya terhadap pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno dan Eddy Nasution. Suap itu diduga diberikan terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali kasus perdata di PN Jakarta Pusat. KPK menyangka Eddy turut terlibat dalam suap tersebut.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Eddy Sindoro ke Pengadilan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK urung memproses kasus tersebut. Sebab, Eddy keburu ke luar negeri dan tidak kembali. Dalam pelariannya, pemerintah Malaysia sempat mendeportasi dia pada akhir Agustus 2018 karena ketahuan memakai paspor palsu.
Namun, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia, Eddy Sindoro berhasil kabur lagi ke luar negeri. KPK menyangka pelarian Eddy dibantu oleh advokat kondang bernama Lucas. Karena dugaan itu, KPK menjadikan Lucas sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan Eddy. Dua pekan setelah Lucas ditetapkan menjadi tersangka, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK.