Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni, Bukan Kriminalisasi?

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Bahar bin Smith. foto/instagram
Bahar bin Smith. foto/instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Selasa, 18 Desember 2018, Bahar bin Smith mulai mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Pria 33 tahun yang sering berceramah ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan Bahar yaitu MKU, 17 tahun, dan CAJ berusia 18 tahun.

Baca: Tentang CAJ yang Diduga Dianiaya Tersangka Bahar bin Smith

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, Bahar lebih dulu diadukan oleh masyarakat ke Polres Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018. Saat diperiksa hari Selasa itu, status Bahar sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Jawa Barat.  

"Intinya, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan dijalankan secara profesional," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 19 Desember 2018.

Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti tindakan kriminal Bahar, sehingga punya dasar untuk menahan pria berambut gondrong tersebut. Pasal yang dipakai menjerat Bahar, yaitu Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, kasus penganiayaan anak yang diduga diperankan Bahar adalah kriminal murni. Edi meminta, publik tidak menyeret perkara kejahatan ini ke ranah politik. "Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar, mesti  diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional tersebut, penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Namun, Edi mengingatkan,  polisi tetap memenuhi semua hak Bahar sebagai tersangka, misalnya mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya.

“Penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Jika dipandang perlu dan ada pengajuan, penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila tersangka dianggap tidak mempersulit penyidikan," kata Edi.

Edi menambahkan, kasus Bahar bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama, sehingga semua pihak harus menghormati hukum. Sempat muncul anggapan bahwa penahanan Bahar, yang sehari-hari tinggal di Pondok Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor, merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Gara-gara Meniru Gaya Bahar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

16 Mei 2023

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

16 Mei 2023

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.


Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.


Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

15 Mei 2023

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

Penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, pada Jumat 12 Mei 2023 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.


PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

10 April 2023

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mewakili MenkopUKM dalam acara webinar bertajuk
PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

Nama Fiki Satari disorot publik. Komisaris PT Angkasa Pura II itu menginformasikan PHK 3 pekerja alih daya Avsec setelah kawal Bahar bin Smith.


Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

1 April 2023

Penceramah Bahar bin Smith saat menunggu jadwal sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Bahar terjerat kasus tuduhan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

PT Angkasa Pura II lantas memberikan sanksi bagi tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta karena mengawal Bahar bin Smith.


Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

1 September 2022

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

Menurut Andrie, Bahar bin Smith bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.