Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengatakan korban berinisial MKU dan CAJ tidak memiliki hubungan dengan kliennya. "Tidak ada hubungan apapun," ujar Azis melalui pesan singkat, Kamis, 20 Desember 2018.
Baca: Dua Remaja Korban Penganiayaan Kerap Ikuti Gaya Bahar bin Smith ...
Menurut Azis, korban melakukan penipuan saat berceramah. Bentuk penipuannya, keduanya mengatasnamakan diri sebagai Bahar. "Sehingga ini merugikan orang dan nama baik Habib Bahar," kata Azis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, korban saat diperiksa mengaku memang kerap mengikuti gaya ceramah Bahar. "Cara ceramahnya mirip semua, mulai dari rambut dan lain-lainnya," kata Dedi, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Dedi, penampilan MKU dan CAJ hanya untuk mencari popularitas. Ceramah mereka lalu diunggah ke media sosial. Rupanya, kata Dedi, Bahar merasa dilecehkan oleh MKU dan CAJ. Tersangkan lantas murka dan menyuruh anak buahnya menjemput korban. Keduanya dibawa ke pondok, kemudian terjadilah penganiayaan.
Kepolisian menyangka Bahar bin Smith dalang dalam penganiayaan ini. Dedi mengatakan, peran Bahar tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah bukti. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik menahan yang bersangkutan.
Tempat Bahar bin Smith ditahan adalah Rumah Tahanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. "Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS (Bahar bin Smith) aktor intelektual serta tersangka pelaku penganiayaan," kata Dedi menegaskan.
Calon wakil presiden nomor urut 01 Kiai Haji Ma'ruf Amin mengatakan bahwa penahanan Bahar bukanlah kriminalisasi ulama. "Kalau menurut saya, itu bukan kriminalisasi, itu proses penegakan hukum," kata Ma'ruf, Rabu, 19 Desember 2018.
Penegakan hukum, kata Ma'ruf, harus ditegakkan atas siapapun yang diduga melanggar hukum. "Bukan hanya ulama, siapa saja, bahkan pejabat negara juga".
Ma'ruf menjelaskan, proses penegakan hukum termasuk pada Bahar bin Smith tak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. "Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan. Itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf.
AMINUDDIN A.S. | ANTARA | DEWI NURITA