Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Santri Korban Penganiayaan Kerap Ikuti Gaya Bahar bin Smith

Reporter

image-gnews
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda.  ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dua santri, CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun yang diduga dianiaya penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith, kerap mengikuti gaya ceramah Bahar. "Melakukan ceramah yang mirip BS dan memviralkan itu. Semua persis, mulai dari rambut, dan lain-lain," kata Dedi, Kamis, 20 Desember 2018.

Tujuannya, ujar Dedi, hanya untuk mencari popularitas saja ketika mengunggah aksi ceramah ala Bahar. Rupanya, Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU.

Baca:

"BS lalu menyuruh anak buahnya menjemput dan langsung dianiaya," kata Dedi. Kedua korban dianiaya Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor.

Polri menyangka Smith dalang dalam penganiayaan ini. "Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu aktor intelektual serta (tersangka) pelaku penganiayaan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Dedi menuturkan peran Bahar ini yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menahan. Penyidik menahan Bahar di Rumah Tahanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat seusai memeriksanya 18 Desember 2018.

Bahar bin Smith dibidik dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

11 jam lalu

Heri Zaenal Effendi, Pedagang Pasar Kambing di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang menjadi korban penganiayaan OTK saat ditemui di lapaknya, Selasa, 5 November 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

17 jam lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

21 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.


Indikator Politik: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tak Lepas dari Faktor Popularitas

3 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Erwan Setiawan (kanan) menyapa warga dan pendukung saat menuju Kantor KPU Jawa Barat untuk melakukan pendaftaran di Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Barat 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, dan PSI serta sembilan partai lain non parlemen.  ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Indikator Politik: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tak Lepas dari Faktor Popularitas

Indikator Politik Indonesia menyebutkan tingginya elektabilitas Dedi Mulyadi tak lepas dari faktor popularitas yang mencapai 90 persen.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

6 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


Temui Massa Aksi, Kapolda DIY Sebut 7 Terduga Pelaku Penusukan Santri Telah Ditangkap

7 hari lalu

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Temui Massa Aksi, Kapolda DIY Sebut 7 Terduga Pelaku Penusukan Santri Telah Ditangkap

Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerudug Markas Kepolisian DIY, Selasa siang 29 Oktober 20


Jalanan Ring Road Utara Yogyakarta Ditutup 3 Jam saat Ribuan Santri Gelar Aksi Solidaritas Kasus Penusukan

7 hari lalu

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Jalanan Ring Road Utara Yogyakarta Ditutup 3 Jam saat Ribuan Santri Gelar Aksi Solidaritas Kasus Penusukan

Ribuan santri mendatangi Polda DIY meminta kasus penusukan dan pengeroyokan santri dilakukan dengan adil dan tuntas.


Ribuan Santri Datangi Polda DIY, Minta Kasus Penusukan dan Pengeroyokan di Prawirotaman Diusut Tuntas

7 hari lalu

Sejumlah santri mengikuti aksi damai di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 29 Oktober 2024. Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas insiden penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ribuan Santri Datangi Polda DIY, Minta Kasus Penusukan dan Pengeroyokan di Prawirotaman Diusut Tuntas

Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerudug Markas Kepolisian DIY, Selasa siang 29 Oktober 2024.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

8 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice