TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dua santri, CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun yang diduga dianiaya penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith, kerap mengikuti gaya ceramah Bahar. "Melakukan ceramah yang mirip BS dan memviralkan itu. Semua persis, mulai dari rambut, dan lain-lain," kata Dedi, Kamis, 20 Desember 2018.
Tujuannya, ujar Dedi, hanya untuk mencari popularitas saja ketika mengunggah aksi ceramah ala Bahar. Rupanya, Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU.
Baca:
"BS lalu menyuruh anak buahnya menjemput dan langsung dianiaya," kata Dedi. Kedua korban dianiaya Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor.
Polri menyangka Smith dalang dalam penganiayaan ini. "Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu aktor intelektual serta (tersangka) pelaku penganiayaan."
Baca:
Dedi menuturkan peran Bahar ini yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menahan. Penyidik menahan Bahar di Rumah Tahanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat seusai memeriksanya 18 Desember 2018.
Bahar bin Smith dibidik dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.