Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI sebagi penerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penanganan kasus dimulai dari operasi tangkap tangan atau OTT Kemenpora, berikut lima fakta kasus itu:
KPK tetapkan lima tersangka KPK menetapkan lima tersangka sehubungan dengan dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan diumumkan pada Rabu malam, 19 Desember 2018.
Tiga tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
KPK menyangka uang suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Uang yang disalurkan Rp 318 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu telepon pintar Samsung Galaxy Note 9.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Kemenpora mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp 17,9 miliar untuk KONI. KPK menyangka sebelum KONI mengajukan proposal dana, kedua instansi ini telah menyepakati imbalan Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah.
Menurut Saut, pengajuan dana hibah KONI diduga tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya. "Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Sangkaan suap uang dan mobil
KPK menyangka pengurus KONI memberikan suap berupa uang, tabungan, mobil, dan telepon genggam. Ditemukan uang yang disangka untuk menyuap Rp 318 juta. Penyidik juga menemukan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy tapi dikuasai Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Ada juga satu unit mobil Toyota Fortuner yang disangka untuk menyuap Mulyana pada April 2018 selain juga memperoleh satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
KPK menyoroti dugaan suap dana hibah ini sebelum perhelatan Asian Games 2018. Saut mengatakan, KPK sudah menemukan beberapa indikasi suap dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Namun, KPK memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan suap itu untuk sementara waktu mengingat Indonesia yang sedang sibuk menerima tamu-tamu Asian Games 2018. "Kami memprioritaskan selesai dulu kegiatan pesta besar itu," ujar Saut.
Pegawai KONI belum digaji 5 bulan
Saut merasa miris lantaran sejumlah pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan. Dia tidak menyebut bahwa keterlambatan gaji itu disebabkan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Namun, keterlambatan itu menunjukkan indikasi tata kelola yang tidak transparan di tubuh KONI. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Agustus 2018, KPK menyita Rp 7 miliar di kantor KONI. "Mereka sudah 5 bulan enggak gajian, lalu ada Rp 7 miliar di situ, waduh… ini gimana perasaannya?" kata Saut.
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
23 menit lalu
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 jam lalu
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
2 jam lalu
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
10 jam lalu
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
12 jam lalu
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
12 jam lalu
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
13 jam lalu
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
13 jam lalu
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
13 jam lalu
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.