TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo untuk penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai saksi untuk tersangka SET," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018. SET yang disebut Febri adalah tersangka Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET).
Raharto menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan setelah Setiyono menjadi tersangka.
Baca: Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Setiyono ...
KPK masih terus mendalami dugaan pemberian imbalan untuk tersangka Setiyono dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yaitu Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).
Setiyono diduga menerima 10 persen imbalan dari nilai Harga Perkiraan Sendiri yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka ...
Pemberian imbalan itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018. Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir menyetor tunai kepada Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
Simak: KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-kwek Wali Kota Pasuruan
Sebagai pihak penerima Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangka melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.