TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan polisi ihwal temuan e-KTP dalam karung di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tjahjo mengatakan, tercecernya e-KTP tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
Baca: 4 Fakta Seputar Temuan Ribuan e-KTP dalam Karung
"Kalau saya yang membuang, saya bertanggung jawab. Ini kan ada oknum yang sengaja membuang," ujar Tjahjo saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Selasa, 11 Desember 2018.
Politikus PDIP ini meminta semua pihak menunggu penyelidikan polisi ihwal pihak yang terlibat dalam hal ini. "Jadi tunggu ya, sedang diselidiki oleh pihak polisi. Tunggu. Itu kan sudah masuk ranah pidana," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra menyatakan telah menerima e-KTP dalam karung yang jumlahnya 2.005 keping yang dibuang di kawasan Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sebanyak 63 di antaranya sudah hancur. Polisi menyatakan seluruh KTP elektronik yang ditemukan sudah habis masa berlakunya. "Semuanya sudah expired," ujarnya.
Baca: Kemendagri Sebut E-KTP Dalam Karung di Duren Sawit Murni Pidana
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memastikan penemuan e-KTP dalam karung hingga penjualan blangko e-KTP tidak akan berpengaruh terhadap data pemilih dalam Pemilu 2019.
"Tidak akan berpengaruh dengan data pemilu dan pileg," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin, 10 Desember 2018.