TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara mubaligh Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan saat diperiksa penyidik Badan Kriminal Reserse Kriminal Mabes Polri kliennya membawa buku tentang majas. Buku itu, kata dia, digunakan untuk menjelaskan kepada penyidik soal ucapannya yang menyinggung Presiden Joko Widodo.
"Beliau bawa kitab mengenai masalah-masalah majas yang dimaksudkan. Memang konotasinya negatif ya, apalagi kepada para pendukungnya. Tetapi dari sisi umum beliau bisa menjelaskan bahwa normal aja, perumpamaan gitu," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Tidak Ditahan
Bahar, kata Aziz, menjelaskan kepada penyidik soal ceramahnya yang saat itu kebanyakan berisi majas. "Itu dijelaskan mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam kan," tutur dia.
Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. "Hasil pemeriksaannya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aziz.
Aziz mengatakan setelah diperiksa selama 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum ditahan. Aziz menuturkan selama pemeriksaan, kliennya disodori 24 pertanyaan seputar isi ceramah, lantar belakang dan bacaan Bahar dalam menyusun ceramah. Menurut Aziz, Bahar bin Smith bersikap kooperatif menjelaskan isi ceramahnya.
Simak: Cerita Ali Mochtar Ngabalin Nasihati Bahar bin Smith
Sebelumnya dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Aziz mengatakan Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
KARTIKA ANGGRAENI | TAUFIQ SIDDIQ