TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya berencana mengajukan status justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan menyerahkan surat permohonan tersebut melalui anaknya, Nadia Mulya.
"Nadia Mulya akan menyerahkan surat permohonan Budi Mulya untuk menjadi Justice Colaborator dalam perkara dugaan korupsi Bank Century," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Desember 2018.
Baca: Boediono Soal Bank Century: Kami Nggak Mikir Risiko Politik
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus. Namun Boyamin belum menjelaskan detail pengajuan JC Budi tersebut. "Untuk materi lengkap JC nanti akan disampaikan di KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan baru dalam kasus Century. KPK menyatakan telah memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan baru ini. Para saksi tersebut berasal dari unsur Bank Indonesia, kementerian maupun pihak swasta. "21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Para saksi yang kembali diperiksa antara lain Budi Mulya, mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Baca: KPK Klaim Alami Kemajuan dalam Penyelidikan Kasus Bank Century
Dalam perkara Century, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan Budi Mulya melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat yang namanya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka yang disebut adalah mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D Hadad dan Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono,
Selain itu disebut pula Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Direktur Utama Century Hermanus H Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Baca: Kasus Century, KPK Duga Kebijakan FPJP Tak Cuma Dilakukan 1 Orang