Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minoritas Seksual Dianiaya, ICJR: Pelaku Tak Ditindak Tegas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. "Maraknya kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual tidak diiringi dengan keseriusan negara untuk menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan tersebut," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 24 November 2018.

Baca juga: Islam Damai dan Paradoks Kekerasan pada Minoritas di Indonesia

Anggara menuturkan, ketidakseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku membuat konflik horizontal dalam masyarakat semakin menguat dan tidak terkendali. Selain itu, Anggara mengatakan maraknya penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual juga dipicu oleh adanya peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.

Peraturan daerah tersebut, kata Anggara, secara langsung menyudutkan kelompok minoritas seksual sebagai kelompok yang terpinggirkan, dan seakan-akan melegitimasi perlakuan masyarakat yang mengarah pada kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual.

Menurut Anggara, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok tertentu bukan hanya satu dua kali terjadi. Yang terbaru, dua orang dari kelompok transgender di Bekasi dipukuli dan ditelanjangi oleh segerombolan pemuda di muka umum.

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun, Anggara melihat belum ada perkembangan apapun mengenai laporan tersebut. Padahal, kata dia, Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang penanganan ujaran kebencian telah mengakomodir beberapa kelompok yang rentan. Di antaranya suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas dasar itu, maka tindakan melakukan kekerasan terhadap seseorang atas dasar diskriminasi orientasi seksualnya dapat digolongkan sebagai hate crime," kata Anggara.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Penggerebekan di Kelapa Gading, Ini Alasannya

Anggara menuturkan, ICJR mendorong kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. Hal itu penting dilakukan kepolisian agar dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya penganiayaan, tetap merpakan sebuah tindak pidana tanpa melihat siapa korban dan status sosialnya.

ICJR juga mendorong pemerintah yang sedang membahas rancangan KUHP untuk mengakomodasi larangan diskriminasi, termasuk hate crime pada beberapa kelompok minoritas lainnya, selain ras dan etnis. "Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, maka kelompok minoritas seksual juga harus dilindungi oleh negara," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

29 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

45 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

30 Januari 2024

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

ICJR menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus para pemain Kalteng Putra yang mengunggah soal tunggakan gaji di media sosial.


Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

30 Januari 2024

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

Afrika Selatan mengadukan Israel ke ICJ yang berkantor pusat di Den Hague, Belanda atas tuduhan melakukan genosida pada rakyat Palestina di Jalur Gaza


Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

18 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Pembelaan terpaksa seperti yang dilakukan Muhyani dapat dibebaskan dan telah diatur oleh KUHP. Begini bunyi aturannya.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT

14 Desember 2023

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT

Fakultas Teknik UGM Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang memuat larangan LGBT di lingkungan kampus mereka.