TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. "Maraknya kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual tidak diiringi dengan keseriusan negara untuk menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan tersebut," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 24 November 2018.
Baca juga: Islam Damai dan Paradoks Kekerasan pada Minoritas di Indonesia
Anggara menuturkan, ketidakseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku membuat konflik horizontal dalam masyarakat semakin menguat dan tidak terkendali. Selain itu, Anggara mengatakan maraknya penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual juga dipicu oleh adanya peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.
Peraturan daerah tersebut, kata Anggara, secara langsung menyudutkan kelompok minoritas seksual sebagai kelompok yang terpinggirkan, dan seakan-akan melegitimasi perlakuan masyarakat yang mengarah pada kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual.
Menurut Anggara, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok tertentu bukan hanya satu dua kali terjadi. Yang terbaru, dua orang dari kelompok transgender di Bekasi dipukuli dan ditelanjangi oleh segerombolan pemuda di muka umum.
Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun, Anggara melihat belum ada perkembangan apapun mengenai laporan tersebut. Padahal, kata dia, Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang penanganan ujaran kebencian telah mengakomodir beberapa kelompok yang rentan. Di antaranya suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
"Atas dasar itu, maka tindakan melakukan kekerasan terhadap seseorang atas dasar diskriminasi orientasi seksualnya dapat digolongkan sebagai hate crime," kata Anggara.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Penggerebekan di Kelapa Gading, Ini Alasannya
Anggara menuturkan, ICJR mendorong kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. Hal itu penting dilakukan kepolisian agar dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya penganiayaan, tetap merpakan sebuah tindak pidana tanpa melihat siapa korban dan status sosialnya.
ICJR juga mendorong pemerintah yang sedang membahas rancangan KUHP untuk mengakomodasi larangan diskriminasi, termasuk hate crime pada beberapa kelompok minoritas lainnya, selain ras dan etnis. "Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, maka kelompok minoritas seksual juga harus dilindungi oleh negara," ujarnya.