TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) mengembalikan duit kemah akbar bertajuk Kemah Pemuda Islam kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 2 miliar kemarin, Jumat, 23 November 2018. Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mengatakan langkah pengembalian uang itu dilakukan demi mempertahankan harga diri kelompok.
Baca: Dahnil Anzar: Kemah Pemuda Islam Diinisiasi oleh Kemenpora
“Kami selama ini mempertahankan jemaah yang antikorupsi. Namun, dengan adanya kejadian ini, seolah-olah ada legitimasi. Maka kami kembalikan duit ke Kemenpora,” kata Fanani saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 24 November 2018. Rekaman jumpa wartawan tersebut diunggah Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui media sosial Facebook semalam.
Dalam konfirmasinya dengan wartawan, Fanani berujar upaya pengambalian uang ini juga dilakukan atas dasar ketidakselarasan poin-poin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan realisasi di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut tercatat pada lembar evaluasi Pemuda Muhammadiyah. Fanani mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang disoroti.
Pertama, nomenklatur nama kegiatan. Dalam nota kesepamahaman, Pemuda Muhammadiyah mengajukan nama “pengajian akbar”. Sedangkan menurut fakta di lapangan, kegiatan tersebut dinamai “apel akbar”. Perubahan itu, menurut Fanani, terjadi atas dorongan dari Kemenpora.
Baca: Dugaan Korupsi Acara Kemah, Polisi Jadwalkan Periksa Dahnil Anzar
Kedua, adanya ketidaksesuaian waktu pelaksanaan. Dalam lembar kerja sama, tertulis pelaksanaan kemah akbar diselenggarakan pada 10 Desember 2017. Sedangkan kegiatannya terealisasi pada 16 Desember dan pencarian dana kegiatan baru dilakukan pada 12 Desember. Perubahan waktu ini dilakukan lantaran adanya permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. “Pak Menpora ingin presiden hadir, jadi tanggalnya menyesuaikan presiden,” ucapnya.
Ketiga, ada ketidakselarasan nama tempat penyelenggaraan. Pemuda Muhammadiyah mengajukan lima nama tempat, sedangkan realisasinya, kemah akbar terlaksana di kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta. Namun Fanani tak menyebut lima nama tempat yang direncanakan sebelumnya.
Adapun pengembalian dana kemah ini mengacu pada Pasal 9 dalam surat perjanjian kerja sama. Dalam surat itu disebutkan, bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, kerja sama antar-dua pihak dianggap batal secara hukum.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku belum mendapat laporan pengembalian dana dari Pemuda Muhammadiyah terkait kegiatan kemah pemuda Islam. “Saya belum dapat up date internal,” ujar Gatot saat dihubungi Tempo pada Sabtu pagi, 24 November.
Upaya pengembalian uang ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya korupsi dana kemah pemuda Islam. Atas dugaan tersebut, Dahnil dan Fanani diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ADAM PRIREZA