TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu ke jajaran Polda Sumatera Utara. "Penyidik KPK pasti akan menyampaikan kepada kami dan jika ada penyimpangan, akan ditindak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Selasa, 20 November 2018.
Namun, Dedi menuturkan dugaan adanya aliran uang ke Polda Sumatera Utara dari Remigo untuk melepaskan istri bupati itu dari jerat hukum perlu dibuktikan terlebih dahulu. "Azas praduga tak bersalah tetap menjadi azas dalam penegakan hukum."
Baca: KPK Selidiki Dana Istri Bupati Pakpak Bharat ...
Menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dalam operasi pada 17 November kemarin, Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan adanya aliran uang Remigo untuk menghentikan penanganan dugaan korupsi Made Tirta. Made terlibat kasus korupsi dana kegiatan tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus itu awalnya ditangani Polres Pakpak Bharat.
Tujuh orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Drs TA (PNS), MV (bendahara/PNS), DH (PNS), BML (PNS), RD (PNS), MTKD (Kepala PKK Kabupaten Pakpak Bharat), dan T (PNS). Kasus itu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada awal 2018. Namun, belakangan kasus itu dihentikan lantaran Made mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.
Baca: Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat ...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Made telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 143 juta. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kasus tersebut kami hentikan," kata Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Tempo.
KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring dari kalangan swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Bupati Pakpak Bharat sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.
ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ | M. ROSSENO AJI