TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Baiq Nuril Nukman cukup lega setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Namun masih ada ganjalan atas rencana mengajukan peninjauan kembali terhadap klien mereka.
Baca: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
"Sampai hari ini kami cuma menerima petikan putusan saja, padahal kami butuh salinan lengkap untuk mengajukan peninjauan kembali." Kata Joko Jumadi, salah seorang tim pengacara Nuril, Senin malam, 19 November 2018.
Joko menegaskan salinan putusan MA itu dibutuhkan untuk mengetahui dasar hukum majelis hakim kasasi memvonis Nuril bersalah. "Kalau dalam petikan itu cuma ada amar putusan, kami butuh tahu apa pertimbangan hakim mengambil keputusan," katanya.
Joko mengapresiasi langkah Kejagung yang menunda eksekusi. Setidaknya saat ini, tim pengacara bisa lebih konsentrasi mempersiapkan langkah PK dan mendampingi Nuril yang melaporkan bekas atasannya berinisial M ke Polda NTB, Senin kemarin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mendukung Nuril mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. Alasannya, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di MA.
Baca: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi
"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kami berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kepresidenan, Senin, 19 November 2018.
Sementara itu, terkait surat pemanggilan Nuril oleh Kejaksaan Negeri pada Rabu besok, Joko Jumadi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menghadiri panggilan tersebut atau mengabaikannya.
Pemanggilan Nuril oleh Kejari Mataram adalah bagian dari proses pelaksanaan kasasi setelah keluarnya putusan MA. "Ceritanya sekarang sudah berbeda, Kejagung sudah menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi." Kata Joko.