TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah tudingan kuasa hukum tersangka Chuck Suryosumpeno yang menyebut kliennya telah dikriminalisasi atas dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Baca: Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Prasetyo mengungkapkan semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck Suryosumpeno sudah berjalan dengan objektif dan proporsional, hingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada kriminalisasi di sini. Semuanya sudah berjalan dengan objektif dan proporsional. Kasus ini sudah lama penyelidikan dan penyidikannya, hanya saja yang bersangkutan (Chuck Suryosumpeno) sudah berulang kali diundang untuk dimintai keterangan tapi selalu beralasan untuk tidak hadir," ucap Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 November 2018.
Prasetyo melihat, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu bukanlah satu-satunya putusan. Namun, ada putusan yang lainnya bahwa Chuck Suryosumpeno diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jaksa Tersangka Kasus Korupsi
"Jadi tidak ada itu (penetapan tersangka) bertepatan dengan PK. Sudah lama kasus itu kami proses, hanya saja dia selalu mangkir," kata Prasetyo.
Hari ini, Chuck Suryosumpeno memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi. Chuck adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Tak hanya Chuck, Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.