Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Himbau Perusahaan Daftarkan Seluruh Pekerjanya dengan Benar

image-gnews
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Iklan

INFO NASIONAL-- Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut.

Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, menegaskan pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). "Ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program," ujar Ilyas.

PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, dimana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.

Kategori terakhir adalah PDS Program, dimana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar. Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

"Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja," ucap Ilyas. "Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin," katanya menambahkan.

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang. Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.

Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp 100juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7juta. Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :
• Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 Juta :
Santunan meninggal dunia JKK  = Rp 3.700.000 x 48 bulan upah  = Rp 177.600.000
• Dasar perhitungan dengan gaji 100Juta :Santunan meninggal dunia JKK  = Rp 100.000.000 x 48 bulan upah  = Rp 4.800.000.000
• Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp 4,8milyar – Rp 177,6Juta = Rp 4,622 milyar

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Hari Tua yang iuran nya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dapat dihitung sebagai berikut :
• Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 Juta :
Iuran JHT  = Rp 3.700.000 x  3,7%  = Rp 136.900,-
• Dasar perhitungan dengan gaji 100Juta :
Iuran JHT  = Rp 100.000.000 x  3,7%  = Rp 3.700.000,-
• Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya = Rp3,7Juta – Rp 136,9Ribu = Rp 3,56Juta/bulan

Dengan asumsi iuran diatas, terdapat perbedaan manfaat atas Jaminan Hari Tua yang akan diterima pekerja. Untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,7Juta, manfaat jaminan hari tua yang akan diterima untuk 1 tahun kepesertaan sebesar Rp 2,6Juta, sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 100Juta manfaat jaminan hari tua yang akan diterima mencapai Rp 71Juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7persen per tahun. 

"Nilai pengembangan yang kami berikan selalu diatas rata-rata bunga deposito perbankan," ujar Ilyas.

Jika perusahaan berstatus PDS, Ilyas menambahkan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. "Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan," katanya.

"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," tutur Ilyas. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.