TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos Lippo Group James Riady sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek Meikarta pada Selasa, 30 Oktober 2018. KPK menyatakan ada dua hal yang didalami penyidik dari bos Lippo Group itu.
Baca: Bupati Neneng Hasanah Yasin Akui Pernah Bertemu James Riady
"Ada dua hal kemarin yang kami klarifikasi dan dalami pada saksi James Riady," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2018.
Febri mengatakan pertama penyidik mendalami soal pertemuan antara James dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, termasuk soal isi pembicaraan dalam pertemuan itu. "Apakah ada atau tidak keterkaitan dengan pokok perkara yang diusut saat ini," kata Febri.
Hal kedua yang ditanyakan penyidik, Febri melanjutkan, adalah soal posisi Lippo Group dalam proyek Meikarta. Penyidik, kata dia, mendalami soal pendanaan proyek tersebut dan sumber dana proyek.
Usai pemeriksaan pada Selasa kemarin, James mengakui pernah bertemu dengan Neneng pada akhir 2017. Dia mengatakan bertemu untuk menjenguk Neneng yang baru melahirkan. Dia membantah berbicara soal proyek atau bisnis. "Saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang ada di Bekasi yang kini dibicarakan," kata dia.
KPK memeriksa James sebagai saksi untuk sembilan orang tersangka dalam kasus Meikarta. James merupakan saksi ke-35 yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca: Akui Bertemu Bupati Bekasi, James Riady Bantah Bicara Meikarta
KPK memeriksa James setelah menggeledah rumahnya pada 18 Oktober 2018. Rumah James merupakan satu dari belasan tempat yang digeledah KPK secara Marathon pada 17 Oktober sampai 18 Oktober 2018.
KPK melakukan penggeledahan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober dan 15 Oktober 2018. Pascaoperasi senyap, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta. KPK menduga suap itu diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.