TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat yang mengatasnamakan KPK dengan menyebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjadi tersangka tidak benar. "Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Bagian Barang Bukti
Sebelumnya, beredar selembar surat di grup percakapan WhatsApp pada Jumat pagi, 26 Oktober 2018 yang mengatasnamakan KPK. Ceritanya, di dalam surat tersebut, KPK memanggil Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi yang dilakukan oleh petinggi CV Sumber Laut. Tulisan tersangka dalam surat tersebut sengaja ditebalkan.
Masih dalam surat tersebut, untuk pemeriksaan tersangka tersebut, KPK meminta Tito datang pada Jumat, 2 November 2018 pukul 10.00 WIB. Di lelayang itu, KPK ceritanya menjerat Tito dengan Pasal 12 huruf a soal gratifikasi. Anehnya, bagian tanggal surat tersebut ditulis bukan hari ini melainkan Senin, 29 Oktober 2018.
Investigasi: IndoLeaks, Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti yang Menyinggung Tito Karnavian
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi juga sudah mengkonfirmasi surat panggilan itu kepada KPK. "Saya sudah konfirmasi kepada KPK mengenai surat itu. Ternyata surat, stempel dan tandatangan yang ada di dalam surat itu semuanya palsu," ujar Dedi melalui pesan singkat, Jumat, 26 Oktober 2018.