TEMPO.CO, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 Oktober 2018. Fenny dijadwalkan hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Kembali Panggil Steffy Burase
"Ya, yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Rabu, 24 Oktober 2018. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fenny pada Kamis besok, 25 Oktober 2018.
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Baca: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018
Selain perkara dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai, Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.