Pembahasan penyaluran dana kelurahan sedang berlangsung di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mekanisme transfer dana kelurahan masih perlu dibahas mengingat kelurahan mendapatkan alokasi anggaran daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal.
Baca: Sandiaga Pertanyakan Pencairan Dana Kelurahan Menjelang Pemilu
"Saya memahami bahwa ini diperlukan mekanisme transfernya. Karena Lurah adalah bagian dari APBD, jadi merupakan alat kelengkapan dari pemerintah kabupaten atau kota," kata Sri Mulyani juga di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR, pemerintah mengusulkan anggaran dana kelurahan Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2019. Anggaran tersebut diambil dari pos dana desa yang berjumlah Rp 73 triliun. Dengan demikian nantinya dana desa menjadi Rp 70 triliun atau meningkat dari alokasi APBN 2018 sebesar Rp 60 triliun.
Dengan jumlah kelurahan yang diperkirakan sekitar 8.400, maka per kelurahan akan mendapatkan Rp 357 juta apabila dana kelurahan dibagi rata. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa masukan mengenai dana kelurahan berasal dari berbagai pihak. Antara lain disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan anggota legislatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, alokasi APBD untuk kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
ANTARA